Sijori Today

Tiga Ranperda Segera Dibahas

Perusahaan di Minta Mendukung Pembangunan

LINGGA,SIJORITODAY.com – Para pengusaha di minta memiliki kepedulian dan tanggung jawab pembangunan di lingkungan Lingga.

Hal ini di sampaikan, Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy pada Rapat Paripurna penyampaian Ranperda di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga, Senin (14/2).

Rencannya tiga Ranperda segera di bahas. Produk hukum ini nantinya sebagai pedoman pelaksanaan di lingkungan Lingga.

Salah satunya, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Hal ini di nilai penting, kewajiban yang dapat mengubah pandangan maupun perilaku dari pengusaha. Bukan sekedar tuntutan moral tapi sebagai suatu kewajiban perusahaan yang harus di laksanakan.

Harapannya, melalui Ranperda tercipta suatu komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan. Merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik.

Ranperda kedua, tentang Pemekaran Desa persiapan menjadi desa.
Sudah di laksanakan dua tahapan kajian akademis pada tahun 2018 dan tahun 2019.

Hasil kajian tersebut merekomendasikan 11 calon desa yang di nyatakan dapat di tindaklanjuti ke proses berikutnya.

Ada 7 Desa yang di Persiapkan

Berdasarkan permendagri no 1 tahun 2017 desa persiapan adalah desa yang di persiapkan untuk menjadi desa defenitif dengan renggang waktu paling lama 3 tahun.

Persiapan ini dilakukan evaluasi administrasi dan teknis oleh tim evaluasi desa persiapan setiap 2 bulan sekali.

Setelah di lakukan evaluasi oleh tim terhadap 11 desa. Persiapan maka di sampaikan bahwa 7 dari 11 desa layak untuk di tindaklanjuti ke proses selanjutnya.

Serta empat desa persiapan lainnya akan dilakukan proses evaluasi kembali. Tujuh desa tersebut di antaranya, Desa Air Batu, Desa Kebun Nyiur, Desa Buyu, Desa Cempaka, Desa Bendahara, Desa Berjung, Desa Senempek.

Empat desa yang masih dalam tahap evaluasi kembali. Di antaranya, Desa Busung, Desa Kentar, Desa Pasir Lulun, Desa Sebung.

Selain itu, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Perubahan Ranperda ini sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum. Pemerintah Kabupaten Lingga perlu menindaklanjuti dalam bentuk perubahan Perda.

Paripurna DPRD Kabupaten Lingga di pimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lingga dan juga di hadiri wakil ketua II DPRD kabupaten Lingga serta OPD, Camat, Lurah, Desa dan BPD se-Kabupaten Lingga. (Rudi)

Editor : Desi

Exit mobile version