BINTAN,SIJORITODAY.com – General Manager PT. Bintan Resort Cakrawala (BRC), Abdul Wahab mengatakan, wisatawan domestik yang ingin berkunjung ke Lagoi wajib tes antigen.
Ia menyebut, kebijakan ini sudah mulai berlaku pada 25 Februari yang lalu.
Hasil tes antigen bisa di dapatkan di pintu masuk kedatangan wisatawan domestik dengan masa berlaku 1×24 jam.
“Berlaku mulai tanggal 25 Februari 2022,” katanya, Sabtu (26/2/2022).
Sementara, bagi wisatawan yang menginap di Lagoi wajib menunjukkan negatif Covid-19 dengan tes PCR masa berlaku 3×24 jam.
“Ini akan terus diregulasi sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menuturkan, penerapan tes antigen dan tes PCR bagi wisatawan domestik untuk menekan kasus Covid-19 di Kepri.
Apalagi saat ini Lagoi dan Nongsapura sudah menjalankan travel bubble atau gelembung perjalanan.
“Kita berupaya menekan angka kasus Covid-19, dan di sisi lain pemulihan sektor pariwisata juga harus tetap didukung agar kembali menggeliat,” tuturnya. (*)
Editor: Nuel
