Sijori Today

Anggota DPRD Batam Kompak Tolak Pembatasan Pokir

Suasana sidang paripurna penolakan Perwako Nomor 1 Tahun 2022.

BATAM,SIJORITODAY.com – Anggota DPRD Kota Batam kompak menolak Perwako Batam Nomor 1 Tahun 2022.

Penolakan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, Rabu (2/3/2022).

Dalam Perwako ini, Pemko Batam membatasi usulan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD yang dapat diusulkan ke Pemko Batam maksimal 20 Pokir.

Perwakilan Fraksi Hanura, Rubina mengatakan, dalam setahun, Fraksi ahanura melaksanakan 18 kali reses. Namun kini Pokir dibatasi.

“Dalam setiap reses, banyak keluhan masyarakat yang harus kami akomodir, dan harus disampaikan ke OPD Pemko Batam,” katanya, Rabu (2/3/2022).

Menurutnya, pembatasan sangat tidak masuk akal, melihat saat ini permasalahan infrastruktur, dan fasilitas pendukung masih belum terpenuhi.

Salah satunya adalah fasilitas kesehatan bagi ibu dan anak di wilayah pemukiman, yaitu keberadaan Posyandu yang kini diketahui memerlukan perhatian lebih dari Pemko Batam.

“Di tempat saya, ada Posyandu yang sudah sangat tidak layak. Para tenaga yang ada disana tapi tetap melakukan tanggung jawab mereka. Kalau dibatasi seperti ini, proyek fisik yang dekat ke masyarakat tentu akan terlewat nantinya,” terangnya.

Hal senada juga dilontarkan oleh perwakilan Fraksi PKB, Aman yang meminta dengan tegas agar Wali Kota Batam merevisi Perwako 1 Tahun 2022.

“Pemko seharusnya ikut menampung hasil reses kami, dan bukan membatasinya,” tuturnya.

Di lokasi terpisah, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad belum dapat dapat menjawab mengenai penolakan para anggota DPRD.

Pihaknya mengaku masih menampung aspirasi, mengenai usulan revisi Perwako Nomor 1 Tahun 2022.

“Saat ini akan kami tampung dulu, sembari nanti kalau memang perlu akan dilakukan perubahan,” tambahnya.

(Bora)
Editor: Nuel

Exit mobile version