Sijori Today

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Inkonstitusional

Wacana perpanjangan masa jabatan

Ketua Umum GPII Kepri, Amirul Khalish

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Wacana perpanjangan masa jabatan presiden hingga 2027, semakin menambah deretan kegaduhan. Ini dinilai inkonstitusional.

Jika perpanjangan masa jabatan presiden benar-benar terjadi, menilai bahwa rezim Jokowi jelas telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi negara.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Provinsi Kepulauan Riau, Amirul Khalish Manik kepada awak media, Jumat (4/3).

Pendapat ini digulirkan sejumlah pimpinan partai politik (Parpol) dan menteri di kabinet Jokowi.

Wacana tersebut seolah sengaja digulirkan untuk menutupi sejumlah permasalahan besar yang terjadi, terkhusus dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

Permasalahan tersebut, sambungnya, mulai dari indikasi atau dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Penggunaan dana Covid-19, bisnis PCR, program vaksinasi, tindak pidana korupsi yang diduga kuat menyeret anak presiden.

Gugatan penghapusan Presidential Treshold (PT) yang berulangkali ditolak oleh MK. Hingga megaproyek pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang sangat dipaksakan.

Belum lagi polarisasi umat Islam yang masih terus terjadi. Dipastikan adalah agenda kelompok Islamophobia yang mengancam keutuhan NKRI.

“Selain menambah kegaduhan, wacana itu juga semakin menggambarkan betapa kuatnya kepentingan. Serta cengkraman kaum kapitalis neoliberal di Indonesia,” ujar Amirul Khalish Manik yang juga salah Wakil Ketua Bidang DPD-1 KNPI Kepri.

Sudah secara jelas dibatasi masa jabatan presiden berakhir lima tahun sekali.

Masa pemerintahan dipimpin Jokowi, berakhir 2024. Setelah pemelilihan keduabkalinya.

Artinya, tidak ada lagi periode ketiga bagi Jokowi sebagai Presiden RI sebagaimana bunyi pasal 7.

Yaitu presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun. Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan.

Menurutnya, menjadikan agenda pemulihan ekonomi menambah masa jabatan presiden sangatlah tidak rasional.

Bahkan kontradiktif dengan realitas yang ada, di mana justru kemunduran atau keterpurukan ekonomi nasional dan sektor lainnya.

Khalish menilai bahwa dibalik itu semua ada agenda besar. Memuluskan pemindahan IKN dan dimungkinkan beberapa agenda oligarki lainnya.

Menjadikan situasi pandemi ini sebagai tameng untuk memuluskan kepentingan mereka.

Selain inkonstitusional, Khalish menilai bahwa wacana perpanjangan masa jabatan presiden juga dapat menjadi alasan untuk pemakzulan Jokowi.

Secara garis besar telah mengkhianati dan mencederai demokrasi, semangat Reformasi 1998, serta UUD 1945.

“Sehingga malah justru dapat memicu kemarahan rakyat dan kemudian melakukan people power,” tuturnya. (Hairi)

Editor : Liza

Exit mobile version