Sijori Today

Pelaku Pemukulan di Satria Terancam Kurungan Lima Tahun Penjara

Lima Tahun Penjara

Kasat Reskrim AKP Arsyad Riayandi, S.IK

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Para pelaku pengeroyokan dan pemukulan berinisial D (28) dan J (25) beberapa waktu lalu terancam kurungan lima tahun penjara.

Terhadap dua remaja MH (20) dan MD (19) di Hotel Satria Tanjung Balai Karimun, Minggu (27/2 ) sekitar pukul 03.00 WIB.

” Dua pelaku masing-masing berinisial J dan D. Di kenakan pasal 170 KUHP-Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riayandi di ruang kerjanya, Senin ( 7/3) sore.

Di katakan AKP Arsyad, kedua pelaku telah melakukan kekerasan atau pemukulan terhadap korban.

“Atas laporan korban MH dan MD, keduanya kita amankan dan dilakukan penahanan. Kasusnya kita tangani secara profesional,” ucap Arsyad.

Kedua korban pemukulan dan beberapa orang saksi sudah di mintai keterangan untuk di BAP. Termasuk tersangka.

” Sebanyak delapan saksi sudah kita pemeriksaan di mintai keterangannya dan juga korban ,” sebutnya.

Dalam waktu dekat berkas perkaranya akan kita limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Karimun. (Sunar)

Editor : Liza

Exit mobile version