TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau, Buralimar mengatakan, Dispar dan Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) meminta agar syarat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk wisatawan lokal dihapuskan.
Usulan itu sudah diusulkan Pemerintah Pusat agar bisa segera diubah.
Menurut Buralimar, syarat tes PCR memberatkan wisawatan lokal yang ingin menginap di kawasan travel bubble seperti Lagoi dan Nongsa.
Seperti diketahui, kewajiban PCR bagi wisatawan lokal merupakan aturan dari satgas nasional penanganan covid-19.
“Semalam kita sudah rapatkan. Besok suratnya sudah kita antar ke pusat,” katanya, Senin (7/3/2022) kemarin.
Ketua DPD ASITA Kepri, Eva Betty mengaku keberatan dengan kewajiban tes PCR bagi wisatawan lokal jika menginap kawasan travel bubble.
“Sebenarnya ASITA sangat keberatan, kemarin kami sudah coba negosiasi ke sana,” ujarnya.
Memang di sisi lain, kata Eva, pihak pengelola di kawasan travel bubble di Bintan juga dilema dengan aturan itu karena setiap orang tetap berpotensi membawa virus Covid-19.
Tapi di sisi lain persyaratan itu juga berdampak pada kunjungan wisatawan lokal.
“Kalau PCR diterapkan otomatis wisatawan Kepri harus mengeluarkan biaya lebih untuk menginap di sana,” tuturnya.
Selain itu, Eva berharap para turis bisa masuk secara secara bebas ke Kepri dan bisa mengunjungi daerah lain di luar kawasan travel bubble.
“Harapan kita turis bisa datang ke sini bisa kemana saja, tanpa karantina.Jika ada tes Covid-19 cukup di antigen saja,” harapnya.
(Nuel)
