Eks Bupati Kuansing
Suasana persidangan kasus korupsi dengan terdakwa eks Bupati Kuansing, Andi Putra.

PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh eksepsi atau pembelaan eks Bupati Kuansing, Andi Putra.

Jaksa berkesimpulan, Penasihat Hukum terdakwa Andi Putra tidak memahami konstruksi perkara a quo secara utuh. Apalagi, dalih Penasihat Hukum masuk pokok perkara.

“Kami harap Majelis Hakim tetap teguh, arif, dan bijaksana untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian, sehingga harmoni dalam mencari kebenaran materil perkara tetap terjaga,” kata JPU KPK, Kamis (31/3/2022).

Pada persidangan sebelumnya, Penasihat Hukum Andi Putra meminta agar eks Bupati Kuansing itu dibebaskan dan mempertanyakan berkas perkara Andi Putra dan Sudarso yang seharusnya satu berkas bukan terpisah.

Penulis : Khairuddin
Editor: Nuel

 

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here