Sijori Today

Tingkatkan Pelayanan, Ombudsman Evaluasi

Peserta mengikuti agenda dari Ombudsman Kepri di Batam

BATAM, SIJORITODAY.com – Pihak Ombudsman RI, melaksankana evaluasi
Penilaian Standar Pelayanan Publik 2021.

Diikuti seluruh pemerintah yang ada di Kepri. Mulai dari tingkat kabupaten-kota dan provinsi.

Kegiatan dilaksanakan di Batam, Selasa (19/4).

Disejalankan dengan penandatangan pernyataan komitmen bersama untuk memenuhi standar pelayanan publik pada OPD pemerintah daerah masing-masing di Kepri.

Ditandatangani kepala/wakil dari OPD terkait dan disaksikan oleh Sekda, Asisten, Inspektorat dan bagian organisasi masing-masing pemerintah daerah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat P Siadari menuturkan, sebelumnya pada Desember 2021 lalu, Ombudsman RI telah merilis hasil penilaian Standar Pelayanan Publik seluruh pemerintah daerah, mkementerian dan lembaga untuk tahun 2021.

Dari data penilaian tersebu hanya ada tiga dari delapan pemerintah daerah yang telah menerapkan standar pelayanan publik secara baik.

Pemerintah Provinsi Kepri, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan dengan nilai diatas 80 atau Zona Hijau.

Pemda lainnya mendapat nilai di bawah 80 atau Zona Kuning. Bahkan Kota Batam dan Tanjungpinang berada pada posisi paling bawah diantara delapan pemda lainnya di Kepri.

Dengan nilai masing-masing 69,86 dan 67,19.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Cindy M.Pardede menuturkan, bahwa pihak Ombudsman RI pada penilaian 2021 memberikan catatan pada sejumlah OPD pemerintah daerah.

Belum adanya pelayanan khusus bagi difabel, belum adanya informasi persyaratan, prosedur, biaya, jangka waktu penyelesaian layanan.

Serta belum adanya sarana, informasi dan petugas pengelolaan pengaduan masyarakat.

Terkait hal ini, Lagat menyampaikan bahwa Ombudsman RI mendorong pernyataan komitmen tersebut.

Adanya inkonsistensi sejumlah pemda dalam penerapan standar pelayanan publik pada OPD didaerahnya dan diharapkan dengan pernyataan komitmen ini akan muncul keseriusan dari OPD pemerintah daerah.

Bila sebelumnya standar layanannya terabaikan menjadi dibenahi dan sudah berjalan bagus tetap dipertahankan.

Harapannya tidak terulang kembali inskonsistensi seperti pada kota Batam dan Tanjungpinang pada penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 ini.

Penulis : Miscbah
Editor : Liza

Exit mobile version