TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin mengapresiasi Gubernur Ansar Ahmad yang mencabut kewajiban antigen bagi pemudik Lebaran 2022.
Sesuai SE 690/SET-STC19/IV/2022, Gubernur Ansar mencabut kewajiban antigen bagi pemudik yang telah mengikuti vaksinasi dosis kedua.
“Saya apresiasi kebijakan Gubernur mencabut kewajiban antigen bagi penumpang antar pulau di Kepri,” katanya, Rabu (27/4/2022).
Menurut Wahyu, penghapusan antigen akan membantu perekonomian masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran 2022.
Biaya yang seharusnya untuk antigen, kini dapat digunakan pemudik untuk membawa oleh-oleh ke kampung halaman.
“Penghematan biaya untuk antigen bisa diberikan kepada keluarga kerabat sebagai hadiah,” ujarnya.
Koordinator Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang, Nolita Sephana menjelaskan, kewajiban antigen atau PCR masih berlaku bagi pemudik yang baru menerima vaksin dosis pertama.
Pemudik yang tidak bisa menerima vaksinasi dengan alasan kesehatan diwajibkan untuk membawa surat keterangan dokter.
Anak bawah 6 tahun yang dikecualikan dari ketentuan vaksinasi tidak diwajibkan mengikuti antigen atau PCR.
Lolita menambahkan, penghapusan kewajiban antigen ini tidak berlaku bagi pemudik yang akan keluar dari Kepri.
“Untuk pelaku perjalanan ke luar provinsi Kepri tetap mengikuti surat keputusan dari Satgas pusat,” tambahnya.
Penulis: Helen
Editor: Nuel
Baca Juga: Memberatkan Pemudik, Wahyu Minta Antigen Ditangguhkan
