TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kota Tanjungpinang kembali mengoperasikan mesin x-ray di Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tanjungpinang, Faisal Rusydi mengatakan, mesin x-ray itu sempat mengalami kerusakan setelah tidak digunakan selama dua tahun.
Faisal menjelaskan, sejak Maret 2020, mesin tersebut sudah tidak digunakan karena pandemi Covid-19 yang menyebabkan Indonesia menutup pintu masuk dari luar negeri.
“Rusak karena sudah lama tidak dipakai, hampir dua tahun,” katanya, Jum’at (27/5/2022).
Faisal menuturkan, berkat mesin x-ray, pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini sudah otomatis.
Ia juga menambahkan, KPPBC sudah berdamai dengan Andi Cori Patahuddin, penumpang yang sebelumnya melaporkan petugas bea cukai ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Kita sudah berdamai, kita sudah minta maaf sama dia,” tambahnya.
Diketahui, Andi Cori merasa tidak terima dengan petugas bea cukai yang memeriksa barang bawaannya yang berisikan pakaian dalam keluarganya.
“Ini bukan perbuatan yang benar, seharusnya di bawa ke ruangan lain,” ujarnya.
Penulis: Nuel