BINTAN,SIJORITODAY.com – – Jelang berakhirnya masa jabatan, Kepala Desa (Kades) Teluk Bakau Ramlan, melarikan diri setelah terlibat dalam kasus mafia tanah. Ramlan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bintan.
Masa jabatan Ramlan sendiri berakhir pada Selasa (31/5). Ramlan diduga kuat terlibat kasus mafia tanah yang diungkap jajaran Polda Kepri beberapa waktu lalu.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, jika Satreskrim Polres Bintan sudah menetapkan status DPO Ramlan sejak 10 Mei 2022 lalu. Sejak saat itu, Ramlan menghilang dan belum ditemukan hingga saat ini.
“Sudah DPO 10 Mei kemarin terkait dengan kasus mafia tanah yang diungkap Polda Kepri beberapa waktu lalu,” ungkapnya, belum lama ini.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Mohammad Darma Ardiyaniki, jika pihaknya masih melakukan penecarian DPO kasus mafia tanah. Ramlan diduga terlibat dalam pusaran kasus mafia tanah di Bintan.
“Ya kita masih melakukan pengejaran sampai dengan saat ini,” paparnya.
Dalam pengungkapan kasus mafia tanah yang dilakukan Korps Bhayangkara, selain Kades Teluk Bakau ada Kades Bintan Buyu Sunardi yang sudah meringkuk dibalik jeruji besi terkait kasus mafia tanah.
Dengan dijeratnya 2 kades di Bintan, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan berpesan agar kades lainnya untuk tetap bekerja dalam jalur koridor hukum yang berlaku. Apalagi menjelang Pilkades serentak.
“Harus hati-hati sekarang, apalagi ada 21 desa yang melakukan pilkades tentu banyak laporan-laporan. Harus hati-hati dalam bekerja,” pesannya. (oxy)