TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan diskresi penerbitan sertifikat kelaikan kapal nelayan ke provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Permohonan diskresi ini merupakan tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kepri dan HNSI Kepri.
Kami berharap penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan dapat juga dilakukan di Provinsi melalui DKP,” katanya, Senin (18/7/2022).
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin mengatakan, puluhan nelayan mengeluhkan sulitnya mengurus izin kapal laik layar di bawah 30 Gross Ton (GT).
Diketahui, Permen KP 23 Tahun 2021 mulai berlaku per tanggal 1 Juli 2022. Izin laik kapal diambil alih oleh Kementerian KKP, padahal sebelumnya izin ini menjadi kewenangan Kantor Kesyahbandaran Perikanan Wilayah Kepri di Kota Batam.
“RDP mengusulkan agar penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan untuk sementara tetap diterbitkan KSOP Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub sampai dengan KKP siap melayani penerbitan sertifikat di seluruh wilayah Kepri,” ujarnya.
Wahyu meminta agar KKP memberikan diskresi atau dispensasi agar kapal pelaku usaha atau nelayan tidak menjadi objek pemeriksaan pengawas perikanan di laut.
Nelayan kata Wahyu mengalami ketakutan untuk melaut karena belum mengurus izin laik layar. Apalagi, untuk mengurus izin nelayan harus pergi ke Pelabuhan Muara Baru Jakarta atau Pelabuhan Belawan.
“Dispensasi dan diskresi agar aktivitas kapal perikanan dapat berjalan dan nelayan tidak menjadi objek pemeriksaan pengawas perikananan di laut,” pungkasnya.
Penulis: Nuel
