PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti, bersama Komisi III DPRD Provinsi Riau melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank Riau Kepri (BRK) tentang kesiapan peresmian konversi BRK Syariah, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau, Senin (25/7/2022).
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Markarius Anwar, didampingi Wakil Ketua Komisi III Zulkifli Indra, serta diikuti oleh Anggota Komisi III yaitu Yanti Komalasari, Sewitri, Nurzafri, Iwandi, dan Soniwati.
Hadir pada RDP tersebut Direktur Utama (Dirut) BRK Andi Buchari, Direktur Kepatuhan dan MR Fajar Restu Febriansyah, Direktur Kredit dan Syariah Tengku Irawan, Direktur Operasional Said Syamsuri, Direktur Dana dan Jasa MA Suharto, beserta jajarannya.

Pada RDP ini, Dirut BRK Andi Buchari menjelaskan, bahwa Bank Riau Kepri telah menerima surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernomor KEP-93/D.03/2022 tertanggal 4 Juli 2022.
Izin resmi Bank Riau Kepri Syariah itu diserahkan ke Direksi Bank Riau Kepri pada Senin 5 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, yang dilakukan langsung oleh Kepala OJK Riau M Lutfi.
Andi Buchari juga menjelaskan setelah izin diterima, konversi itu menjadi dasar terkait operasional bank syariah. Adanya keharusan bank untuk mengurus perizinan.
“Setelah izin diterima, Bank Riau Kepri wajib mencantumkan kata “syariah” dan logo dalam bentuk syariah. Bank Riau Kepri berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat bahwa Bank Riau Kepri berubah dari Konversi menjadi syariah,” ucap Andi menjelaskan.
Selanjutnya dikatakan ya juga, ATM bisa digunakan setelah konversi ATM Bank Riau Kepri berubah menjadi Bank Riau Kepri Syariah. Mobile banking sudah bisa melakukan transfer antar bank.
Berdasarkan pemaparan Andi tersebut, Markarius Anwar berharap agar segala sesuatu yang menjadi kewajiban oleh Bank Riau Kepri harus dilaksanakan. Serta yang menjadi syarat utama bisa dipenuhi supaya tidak ada kendala lainnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 22 Juli 2022 Bank Riau Kepri Syariah sudah mulai beroperasi dengan menjalankan prinsip-prinsip syariah. (Adv/Superleni)
