TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Riono mengungkapkan bagi wajib retribusi yang menunggak pembayaran akan diberikan Surat Peringatan (SP) tertulis pertama hingga kedua.
Apabila tidak mengindahkan SP, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum.
“Kemarin melalui rapat koordinasi, kami akan melakukan upaya tipiring. Jadi, kami imbau masyarakat, utamanya yang sudah menerima surat peringatan satu agar segera melunasi kewajiban retribusinya. Menghindari peringatan kedua,” kata Riono, Rabu (27/7/2022).
Pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan ini sesuai Perda nomor 5/2012 dan perubahannya nomor 4/2018.
“Jika, SP dua kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan tipiring melibatkan, PPNS Satpol PP, kepolisian, kejaksaan, dan hakim pengadilan negeri,” tegasnya.
Riono mengimbau masyarakat wajib retribusi pelayanan kebersihan/persampahan untuk membayar retribusi sampah tepat waktu.
“Masyarakat yang belum membayar retribusi segera melakukan pembayaran. Pihaknya melakukan upaya tegas terhadap orang-orang yang memang saat ini menunggak retribusi dari Januari 2022,” ujarnya.
Para pedagang Kaki Lima (PKL), juga akan di pungut retribusi, sesuai Perda di kenai Rp1.000 rupiah per hari.
“Pembayaran dapat secara tunai ke petugas pungut DLH, QRIS, maupun transfer ke rekening KAS Daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang,” imbuhnya.
Penulis: Helen
Editor: Liza
