TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran partai politik mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Sriwati mengatakan, selama proses pendaftaran, pengurus partai politik akan menyerahkan berkas yang sudah di unggah ke aplikasi SIPOL ke KPU.
“Partai politik akan memasukkan semua dokumen yang sudah di upload di SIPOL untuk diberikan secara resmi,” katanya, Jum’at (29/7/2022).
Selama proses pendaftaran pula, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota meluncurkan meja pelayanan atau helpdesk untuk mengakomodir keluhan pengurus partai politik.
“KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membentuk helpdesk untuk standby di kantor untuk hal-hal yang di klarifikasi atau dibutuhkan partai politik,” ujarnya.
Diketahui, setakat ini, dari 75 partai politik yang terdaftar di Kemenkumham, 38 diantaranya sudah mendaftar di aplikasi SIPOL.
“Yang meminta akun SIPOL itu 38 partai politik dari 75 partai politik yang berbadan hukum di Kemenkumham,” tambahnya.
Penulis: Nuel
