Sijori Today

Penting, Ini Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan

Sri Sudarmadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Sebanyak 58.819 nelayan kapal di bawah 5 GT di Kepulauan Riau bakal mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023.

Asuransi tersebut mencakup pesangon, santunan, biaya pemakaman bahkan pendidikan.

“Tahun 2023 ini sudah di alokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan kepada nelayan di bawah 5 GT. Nelayan perorangan, bukan nelayan yang bekerja pada juragan,” kata Kepala BPJS Tanjungpinang, Sri Sudarmadi, Rabu, (18/8/2022)

Sudarmadi menerangkan, dengan BPJS Ketenagakerjaan, nelayan akan mendapatkan pesangon 60 persen dari 80 bulan upah jika mengalami kecelakaan kerja ditambah santunan Rp12 juta berkala.

Nelayan yang meninggal saat kerja diberikan JHT 60 persen dari 80 bulan upah, ditambah santunan 12 juta berkala, biaya pemakaman 10 juta serta 174 juta untuk dua orang anak sampai selesai perguruan tinggi

Kemudian untuk cacat total tetap mendapatkan biaya angkutan, biaya perawatan, pengobatan hingga pulih bahkan penggantian pendapatan karna tidak bekerja, dan JHT 70 persen dari 80 bulan upah.

Begitu pula dengan nelayan yang meninggal dunia diluar kecelakaan kerja, hanya saja JHT yang diterima sebesar 42 juta dan ada tambahan beasiswa 174 Juta jika sudah mendaftar minimal 3 tahun.

Sudarmadi meneruskan anggaran program ini didanai dengan mekanisme sharing, 50 persen dari APBD Provinsi dan 50 persen lagi dari APBD Kabupaten/Kota.

“Dengan mekanisme sharing, jadi itu nanti 50 persen dari APBD Provinsi dan 50 persen lagi akan di anggarkan di Kabupaten/Kota masing-masing secara proporsional,” terusnya.

Sudarmadi menambahkan, Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang telah melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan terkait keberadaan jaminan perlindungan nelayan ini, sehingga negara dapat benar-benar hadir untuk masyarakat.

“Kita mau sampaikan pada masyarakat bahwa program ini adalah fasilitas negara untuk kesejahteraan rakyat, ini sudah amanah dari Undang-undang,” tutupnya

Penulis : Ade
Editor : Nuel

Exit mobile version