TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun masih belum berpikir untuk kembali ke politik.
Itu ia sampaikan usai shalat dzuhur di Masjid Al-Uswah Batu 10 Kota Tanjungpinang, Senin (22/8/2022).
“Belum berpikir kalau itu (kembali ke politik),” katanya, Senin (22/8/2022).
Sebelumnya, Nurdin dinyatakan bebas bersyarat pada Jum’at (19/8/2022) setelah menerima remisi HUT ke-77 RI tahun 2022.
Nurdin menjalani pidana di Lapas Sukamiskin setelah divonis penjara empat tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat.
Oleh Majelis Hakim, Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap Rp45 juta dan 11.000 dollar Singapura terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut.
Nurdin juga terbukti menerima gratifikasi Rp4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019.
Penulis: Nuel
