KARIMUN, SIJORITODAY.com – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhard didampingi Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano membuka kegiatan supervisi fungsi teknis kehumasan dan asistensi serta sosialisasi keterbukaan informasi publik di Polres Karimun, Kamis (25/8).
Kegiatan dihadiri Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Kepri Ir. Endra Mayendra.
Turut hadir Kasubid Multi Media AKBP Surya Iswandar, Wakil Ketua Komisi informasi publik Fery M. Manalu, Komisioner Informasi Publik Jazuli, para PJU Polres Karimun dan perwakilan personel yang ditunjuk.
Harry Goldenhardt mengatakan, tugas Si Humas tidak hanya menjadikan media sebagai mitra dalam memberikan informasi tentang kegiatan kepolisian yang positif, aktual, akurat, dan akuntabel kepada masyarakat.
Perkembangan era digital menjadi tantangan tersendiri yang akan dihadapi humas ke depannya dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Upaya eningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, sehingga dapat membuat opini positif bagi masyarakat terhadap Polri.
“Humas jajaran Polres yang sebelumnya masih bergabung dengan Bag Ops sekarang sudah berdiri sendiri. Saya harap Humas agar selalu update dalam setiap perkembangan teknologi khususnya teknologi informasi,” pinta Harry.
Disampaikan Harry, saat ini institusi Polri sedang mengalami ujian yang begitu berat. Harus terus berbuat baik dalam melaksanakan tugas, memiliki integritas, komitmen dan konsisten.
“Kita yakin situasi ini akan bisa lalui serta dapat mengembalikan kepercayaan publik. Saat ini bisa di katakan jatuh atau pada titik terendah. Kita sebagai Insan Bhayangkara memiliki keyakinan dengan niat yang baik. Semoga niat baik yang kita lakukan akan mendapat ridho dari Allah SWT,” ungkapnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Endra Mayendra mengatakan, kebutuhan informasi adalah hak dari seluruh rakyat Indonesia.
Sekarang ini sudah bergeser dari sebuah kebutuhan informasi menjadi sebuah tren gaya hidup, dimana orang yang tidak mendapatkan informasi akan dikatakan ketinggalan zaman.
Disampaikannya, Alvin Toffler, seorang penulis dan Futurolog, bahwa siapa orang menguasai informasi, maka akan menguasai dunia.
Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
“Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas,” kata Endra.
Dikatakannya, setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
“Sebuah informasi yang tidak transparan yang dilakukan oleh pejabat publik akan menimbulkan sengketa informasi publik di tengah tengah masyarakat. Pada saat itulah negara hadir dalam membuat undang undang sebagai payung hukum, yaitu Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tetang Ketua Informasi propinsi Kepri ini.
Komisi Informasi dibagi menjadi dua bagian yaitu standard layanan informasi dan penyelesaian sengketa informasi.
Penulis: Sunar
Editor: Liza
