TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – DPRD Tanjungpinang mengesahkan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung dalam rapat paripurna yang digelar Jum’at (23/9/2022).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni dan dihadiri Wali Kota, Rahma dan Wakil Wali Kota, Endang Abdullah.
Rapat paripurna diawali dengan laporan Pansus DPRD terhadap Ranperda Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung yang dibacakan Ketua Pansus, Agus Djurianto.

Agus mengatakan, dengan pengesahan ini, izin mendirikan bangunan (IMB) resmi dihapuskan dan digantikan dengan dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG).
“Izin ini wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021,” katanya, Jum’at (23/9/2022).
Agus menuturkan, Perda ini juga merupakan turunan dari revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia memastikan, bangunan gedung yang telah memperoleh IMB dari Pemda Kabupaten/Kota sebelum PP 16/2021 tetap berlaku berlaku sampai dengan berakhirnya izin.
“Perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” tuturnya.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah optimis Perda Persetujuan Bangunan Gedung akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi PBG, Pemko Tanjungpinang bersama DPRD perlu mengesahkan Perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung,” tambahnya.
Penulis : Nuel
