Sijori Today

Pengusaha Papan Reklame Urus Izin, Minta Bisa Terima Konten

Pemilik usaha papan reklame RDP bersama anggota DPRD Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Pengusaha papan rekalame meminta keringanan ke Pemko Tanjungpinang, bisa menerima konten meski izin dalam proses.

Hal ini disampaikan saat para pemilik yang tergabung dalam Aliansi Pengusaha Bilboard Kota Tanjungpinang melaksanakan pertemuan atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang.

Dilaksanakan di ruang rapat kantor DPRD di Senggarang, Selasa (27/09/2022).

Rapat dipimpin, Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang, Ashady Selayar dan lainnya.

Mereka meminta dinas terkait tidak melakukan pembongkaran konstruksi papan reklame yang selama ini penyumbang PAD Pemko Tanjungpinang.

Serta meminta kepada Satpol PP Kota Tanjungpinang memberikan waktu pengurusan izin terkait papan reklame ini.

“Bukti-bukti pengurusan sudah jelas dan dalam proses. Saya minta Pak Teguh yang mewakili Kasat Pol PP untuk dapat memberikan keputusan dalam RDP hari ini,” ucapnya.

Ashady juga meminta agar Walikota Tanjungpinang mengevaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.

“Perwako itu apakah sudah difasilitasi ke Gubernur Kepri?,” tanya Ashady ke pejabat Pemko Tanjungpinang saat RDP.

Kemudian kembali meminta agar Pemko sementara waktu dalam hal ini Dinas Perizinan melepas baliho bertuliskan larangan karena izinnya diurus.

Selanjutnya DPRD merekomendasikan pengurusan perizinan dengan waktu lima bulan.

“Karena di pasal 55 ayat 3 di Perwako tersebut diberikan waktu enam bulan bagi baliho yang sudah berdiri,” sebut Ashady.

Reklame yang disegel dibuka kembali dikarenakan sembari memberikan kesempatan untuk menaikkan konten selama masa waktu diberikan.

Dikesempatan yang sama, Plt Kadis PUPR Irfan menuturkan, tentu bersedia menjalankan pelayanan pengurusan izin pembangunan papan reklame.

Bila berizin selain legal tentu memastikan kontruksi berdiri memiliki kualitas yang bagus dan layak. Dengan harapan bisa menyumbangkan PAD ke kas daerah.

“Selagi berkas pengajuan di PUPR lengkap, kita bantu sampai selesai ke PTSP,” sebutnya.

Plt Ka BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvi membenarkan bahwa pengusaha papan reklame sudah banyak menyumbang PAD dari pajak konten reklame yang dipasang di papan rekalame yang ada di Kota Tanjungpinang.

“Untuk saat ini, kami sepakat untuk sementara waktu untuk tidak menerima perpanjangan waktu pemasangan konten reklame sampai pengurusan izin keluar,” katanya.

Hal itu pun diperkuat oleh Kadis PTSP Marzul Hendri. Ia menyebutkan jika berkas lengkap, pengurusan izin di tempatnya hanya memakan waktu yang tidak lama.

“Kurang lebih 1×24 jam, ijin selesai dan sudah bisa digunakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Pengusaha Bilboard Kota Tanjungpinag Andi Cori menyampaikan, pada 14/09/2022 keluar rekomendasi dari dinas terkait.

Membuat mereka bingung, pada tanggal 20/09/2022 keluar surat perintah pembongkaran.

“Ada apa ini? Jangan semena-mena la sama pengusaha papan reklame. Kalau mau tegak lurus, ayo kita tegak lurus,” katanya dengan lantang.

Saya tantang kepala daerah bongkar semua papan reklame yang ada di Kota Tanjungpinang ini.

Tapi, sekali lagi saya tegaskan, jika mau bongkar, pastikan ada surat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Cori berharap, ada solusi akhir RDP bersama Anggota DPRD Kota Tanjungpinang saat ini. Sebagai wakil rakyat di parlemen yang wajib mendengar keluhan rakyat.

Penulis: Hairi
Editor: Liza

Exit mobile version