Kepala Imigrasi Karimun Lutfi membuka sosialisasi pelayanan Imigrasi di Karimun kepada wartawan.

 

KARIMUN, SIJORITODAY.com – Puluhan wartawan di Karimun mengikuti sosialisasi pelayanan dan penegakan hukum Keimigrasian di room meeting Hotel 21 Tanjung Balai Karimun, Rabu (28/9).

Kegiatan dilaksanakan Kantor Imigrasi Karimun.

Sosialisasi di buka Kakanim Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Lutfi didampingi Kasi Inteldakim Fajri Dirgantara dan Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Sophian Kasim Sani selaku Nara Sumber.

Lutfi mengatakan, sosialisasi bertujuan
memberikan pemahaman terkait pelayanan dan juga penegakan hukum keimigrasian.

“Gunakan momen ini dengan sebaik baiknya, simak dan pahami atas pemaparan yang disampaikan oleh para nara sumber,” pinta Lutfi.

Sophian Kasim Sani memberikan pemahaman tentang Keimigrasian.
Bahwa dalam UU No. 6 tahun 2011, Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menegakan kedaulatan negara.

Ada tiga pelayanan keimigrasian yang dilakukan yakni, pelayanan keimigrasian bagi WNI dan WNA serta pelayanan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Ia juga memaparkan fungsi Imigrasi diantaranya, yaitu memberikan pelayanan keimigrasian dalam kepengurusan paspor, visa maupun izin tinggal bagi WNA.

Penegakan hukum, keamanan negara, selain itu Imgrasi juga berfusi sebagai fasilitator dalam pengembangan kawasan strategis dan juga penambahan nilai wisata di Indonesia, terangnya.

Sementara, Kasi Inteldakim Karimun Fajri Dirgantara memaparkan terkait pengawasan dan tindakan pegakan hukum yang dilaksankan kantor Imigrasi Karimun.

Fajri menyampaikan, intelijen dan Penindkan Keimgrasian melaksanakan tugas mengacu pada UU no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pengawasan Keimigrasian adalah serangkain kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah serta menyajikan data dan informasi Keimigrasian WNU dan WNA dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Keimigrasian.

Hal ini berdasarkan Permenkumham RI No. 4 tahun 2017.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian ini, masyarakat luas terkhusus teman-teman media lebih memahami.

Penulis: Sunar
Editor: Liza

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here