Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepri dibantu Lantamal IV berhasil menangkap kapal kayu pengangkut minuman beralkohol ilegal di perairan Tanjung Sengkuang, Kamis (20/10/2022). Foto:Sijoritoday.com/istimewa

BATAM, SIJORITODAY.com – Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kepri dibantu Tim Patroli Lantamal IV menggelar Operasi Jaring Sriwijaya dan berhasil menangkap kapal kayu bermuatan 8.784 botol minuman beralkohol Mikol) ilegal di perairan Tanjung Sengkuang, Kamis (20/10/2022).

Atas penangkapan itu, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp9 miliar dengan estimasi nilai barang Rp4,38 miliar.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kapal yang diduga bermuatan Mikol ilegal yang akan masuk ke peraian Indonesia.

Atas laporan itu, Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.

“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif,” katanya.

Selanjutnya kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang sehingga kapal tersebut kandas.

Pada saat kapal tersebut kandas, ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR.

Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” pungkas Rizki.

Rizki menegaskan, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 102 UU Kepabenan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Selain itu, berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Cukai, para pelaku juga bisa dipenjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Rizki menambahkan, luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan.

Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

“Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi,” tambahnya. (*)

Editor : Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here