
BATAM,SIJORITODAY.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam belum puas dengan kebaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Menurutnya, kenaikan UMP tahun 2023 hanya Rp229.022 atau 7,5 persen masih jauh dari tuntutan para buruh yakni 13 persen.
“Penetapan UMP 2023 seharusnya menggunakan survey Kebutuhan Hidup Layak atau inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon, Selasa (29/11/2022) malam.
Ramon menerangkan, Pemprov Kepri seharusnya menetapkan UMP sesuai perkiraan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 13 persen mulai dari Januari-Desember 2022, bukan sampai bulan September saja.
Apalagi kata Ramon, selama 3 tahun terakhir, penyesuaian upah di Kepri hanya 1 persen sehingga momen ini harus dimanfaatkan dengan baik.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyebutkan batas maksimum, upah minimum nggak cocok jika ada maksimum,” terangnya.
Buruh pun berharap Gubernur Ansar Ahmad merevisi SK penetapan UMP tahun 2023 dan kembali berdiskusi dengan para buruh.
“Harapannya Gubernur mau berdiskusi dengan kami untuk merevisi SK tersebut. Kami yakin Gubernur masih ada hati,” harapnya.
Sebelumnya, Menaker RI, Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 18 Tahun 2022 dengan membatasi kenaikan UMP maksimal 10 persen.
Penulis: Nuel