Sijori Today

Ekonom Minta Buruh Toleransi Kemampuan Pengusaha Soal Kenaikan UMK

Indra Bastian Tahir, Ekonom Sekolah Tinggi Ekonomi (STIE) Pembangunan Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Ekonom STIE Tanjungpinang, Indra Bastian Tahir meminta para buruh mempertimbangkan kemampuan perusahaan sebelum menuntut kenaikan UMK 13 persen.

Menurutnya, kenaikan UMK 13 persen akan memberatkan kemampuan perusahaan dan berpotensi menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah rasionalisasi pengeluaran.

Selain itu, dalam Permenaker 18 Tahun 2022, pemerintah telah membuka peluang kenaikan UMK maksimal 10 persen.

“Sepertinya dalam kondisi seperti sekarang pekerja harus lebih mentoleransi kemampuan pengusaha daripada terjadinya pemutusan hubungan kerja yang dampaknya akan lebih buruk,” katanya, Jum’at (2/11/2022).

Bastian menjelaskan, pandemi Covid-19 dan inflasi tidak hanya berdampak pada karyawan, tapi juga terhadap pendapatan perusahaan.

Pada masa pemulihan ekonomi saat ini, pengusaha dan karyawan harus bermusyawarah untuk mufakat menentukan besaran UMK tahun 2023.

“Polemik sebetulnya dapat dihindari jika masing-masing menyadari bahwa UMK merupakan kemampuan maksimal pengusaha ditingkat terbawah dalam menggaji karyawannya,” jelasnya.

Indra menerangkan, kenaikan upah maksimal 10 persen sudah lebih baik dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2021 hanya naik 0,5 persen dan 0,85 persen di tahun 2022.

Ini menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin upah buruh mengalami peningkatan, namun tetap menjaga ketahanan pengusaha menjelang resesi ekonomi tahun 2023.

Ia pun optimis, Kepri akan berhasil melalui resesi ekonomi jika upah buruh meningkat namun kesehatan investasi tetap terjaga.

Selain itu, Pemprov Kepri dan Kabupaten/Kota memiliki pekerjaan rumah untuk menjaga stabilitas harga pangan.

“Permenaker 18 Tahun 2022 memang salah satunya bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tahun 2023 yang dibayangi oleh resesi global, adapun terkait perhitungan UMK merupakan angka yg disepakati tripartit dan ini sudah mempedomani peraturan pengupahan,” tambahnya.

Penulis: Nuel

Exit mobile version