Sijori Today

Buruh Batam Minta Wali Kota Tarik Rekomendasi UMK 2023

Ratusan buruh menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan upah di depan Kantor Wali Kota Batam, Rabu (10/11/2021).

BATAM,SIJORITODAY.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam meminta Wali Kota Muhammad Rudi menarik rekomendasi penyesuaian UMK 2023 yang diajukan ke Gubernur Kepri pada 1 Desember 2022.

Menurut buruh, rekomendasi UMK sebesar Rp4.500.440 itu belum mendapatkan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan.

“Kami minta rekomendasi dari Batam dikembalikan, belum final dan pembahasan masih alot,” kata Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon, Sabtu (3/12/2022).

Ramon menerangkan, besaran rekomendasi UMK yang diusulkan Wali Kota Batam merugikan buruh karena nilai alfa yang digunakan terendah di Kepri yakni 0,15, sementara Kabupaten/Kota lainnya tembus 0,20 dan 0,30.

Selain itu, besaran UMK juga belum mengakomodir penambahan selisih UMK 2021 berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung.

“Alfa ini di bawah 6 Kabupaten/Kota yang lain. Belum lagi penambahan selisih UMK 2021 yang putusan MA nya sudah keluar,” terangnya.

Buruh pun mendesak agar penghitungan UMK tahun 2023 menggunakan nilai alfa 0,30 dan menghitung inflasi hingga Desember 2022.

Penghitungan UMK juga harus memperhatikan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Batam pasca kenaikan harga BBM.

Hasil survei KHL per September 2022 menunjukkan bahwa untuk hidup layak di Batam, buruh membutuhkan upah Rp5.380.739.

Sementara dari unsur pengusaha meminta upah tetap dihitung berdasarkan PP 36 tahun 2021. Dari hitungan mereka, UMK Batam 2023 hanya sebesar Rp 4.299.256.

Ramon pun berharap, pemerintah mengakomodir permintaan para buruh dalam rapat Dewan Pengupahan yang diagendakan pada pekan depan.

“Pembahasan akan kembali dilanjutkan pada Senin, (5/12/2022) minggu depan,” tambahnya.

Penulis: Nuel

Exit mobile version