KARIMUN,SIJORITODAY.com – Pengadilan Negeri Karimun menggelar sidang praperadilan terkait penindakan penangkapan kapal MT. Zakira, Jumat (2/11/2022).
Sidang praperadilan dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Karimun Gracious Perangin Angin mengabulkan permohonan dua pemohon yakni nahkoda dan seorang ABK kapal yang sebelumnya ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Disampaikannya, dalam perkara ini, kedua pemohon yakni Muhammad Imam dan Albi Zumara melawan Kepala DJBC Khusus Kepri sebagai termohon I dan Kepala KPU Bea dan Cukai Batam sebagai termohon II.
Menurut Hakim, jika penindakan yang dilakukan aparat Bea Cukai sebelumnya tidak sah dengan mempertimbangkan segala aspek hukum yang ada.
“Maka perbuatan hukum lanjutan dari penangkapan yang dilakukan termohon II harus dinyatakan tidak sah dengan segala akibat hukumnya,” katanya.
Hakim memerintahkan untuk membebaskan dua pemohon dari tahanan serta kapal tanker MT Zakira dan mengembalikan ke tempat semula kapal beserta muatannya pada saat dilakukan penangkapan dan mengembalikan seluruh barang barang yang disita.
Kuasa hukum pemohon Parulian Situmeang mengungkapkan, jika lokasi penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai terhadap kapal tanker berbobot GT 539 itu menyalahi aturan tentang pelayaran Internasional.
Dijelaskan Parulian, saat dilakukan penindakan penangkapan oleh pihak BC, kapal MT. Zakira berlayar di alur Traffic Separation Scheme (TSS).
“Dimana kapal yang sedang berlayar di area tersebut berdasarkan perjanjian tiga negara pantai Indonesia, Singapura dan Malaysia tidak bisa diganggu. Aturan ini yang diratifikasi menjadi aturan Indonesia,” ujarnya.
Ini juga semakin diperkuat dengan keterangan saksi ahli dari pada pihak termohon yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya.
Di sisi lain, delik hukum para pemohon dalam menindak kapal tersebut bukan berdasar ada asas demi hukum, untuk hukum, atau Undang-Undang (pro justicia).
Kenyataannya tindakan yang mereka lakukan saat kapal sedang berlayar di TSS, tapi bagi mereka itu tindakan administratif.
“Namun demikian, dari berbagai sisi pertimbangan baik fakta maupun delik hukum yang ada di persidangan, hakim telah mengabulkan materi permohonan yang kita ajukan,” pungkasnya.
Kapal MT Zakira sebelumnya ditangkap saat berada di perairan Internasional oleh pihak Bea Cukai Kepri dan Batam dalam operasi jaring Sriwijaya pada tanggal 25 September tahun 2022 lalu.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel
