
BATAM,SIJORITODAY.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menerima kunjungan kerja tim delegasi Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Kantor Graha Kepri, Batam Centre, Kamis (30/3/2023).
Kehadiran Tim PPUU DPD ke Provinsi Kepri dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Materi Usul Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dan Evaluasi Prolegnas Tahun 2020-2024.
Tim dipimpin langsung Ketua Rombongan Dedi Iskandar Batu Bara, dan juga Richard Pasaribu selaku tuan rumah.
Dalam sambutannya, Ansar mengapresiasi DPD yang telah menetapkan Kepri menjadi salah satu daerah tujuan untuk bisa memberikan masukan atau usulan terkait inventarisasi materi usul Prolegnas Prioritas Tahun 2024.
Ansar menuturkan, ia masih sangat berharap akan kelanjutan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk prolegnas sejak tahun 2021, tapi belum ada pembahasan lebih lanjut hingga saat ini.
Padalah menurutnya RUU Daerah Kepulauan ini akan menjadi bentuk keberpihakan untuk pembangunan, bagi daerah berbasis kepulauan seperti Kepri.
“Mengingat daerah kami, wilayah lautnya lebih besar daripada daratan,” katanya.
Diakui Ansar, sebagai daerah kepulauan, tanpa adanya payung hukum yang jelas akan berpengaruh pada pendapatan fiskal Kepri.
“Karenanya saya berharap, agar kehadiran teman-teman DPD RI, bisa membantu percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang, yang sudah sekian lama belum ada tindak lanjut kejelasannya,” ujarnya.
Di hadapan rombongan Tim PPU DPD, Ansar juga menyampaikan berbagai hal terkait Kepri yang wilayahnya berbatasan langsung dengan negara luar.
“Tentu di sana perlu adanya prioritas pembangunan khusus, sebagai penanda kalau batas wilayah tersebut bagian dari Indonesia,” paparnya.
Sedangkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kepri Arif Fadillah berharap, adanya RUU Perubahan Kedua atas UU 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.
Perubahan penting agar potensi maritim dan sumber daya kelautan bisa lebih memberikan kontribusi bagi kemajuan pembangunan daerah.
Ketua Tim PPUU DPD, Dedi Iskandar Batu Bara menjelaskan bahwa DPD perlu memiliki ruang strategis dalam pengajuan hak usul RUU, dimana itu berkaitan dengan keperluan daerah.
Dijelaskan Dedi, DPD dengan tugas konstitusional nya, memiliki tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merupakan hak usul langsung dari DPD RI, dimana rancangan Undang-Undang tersebut telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023.
Tiga RUU tersebut diantaranya, perubahan atas UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perubahan kedua atas UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan RUU tentang Pemerintahan Digital. (*)
Editor: Nuel