NATUNA,SIJORITODAY.com – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (32) pelaku pembunuhan terhadap Jonatan Hutahaean (33) yang ditusuk menggunakan pisau di atas KM Samudra GT 30 No 2143/GGE di Perairan Subi, Kecamatan Subi.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolres Natuna melalui Kasat Reskrim, AKP Ikhtiar Nazara didampingi Kasi Humas Ipda David Arviad, Sabtu (6/5/2023).
Menurut Nazara, kejadian tersebut terjadi pada 26 April 2023 lalu dimana saat itu korban yang merupakan warga asal Sumatra Barat tertidur di kamarnya di dek kapal sekira pukul 08.00 WIB pagi.
“Namun tiba-tiba pelaku datang dengan membawa pisau dapur dan menusuk perut korban sebanyak 2 kali tusukan, dengan pisau yang masih tertancap di perutnya, kemudian korban terbangun dan berusaha mengejar pelaku,” katanya.
Saat itu kata Nazara, pelaku sempat melarikan diri dengan terjun di ke laut hingga kemudian diselamatkan kembali oleh ABK lainnya.
Sementara motif penusukan bermula dari percekcokan antara pelaku dengan korban saat melakukan pekerjaannya menjaring cumi pada tanggal 24 April 2023 dan terjadi perkelahian.
“Jadi latar belakangnya itu sebelum terjadinya penusukan, mereka lagi bekerja mencari ikan dan mereka ini berkelahi antara korban dengan pelaku hingga menyebabkan matanya AA bengkak, dan dari kejadian itulah muncul dendam dari AA,” terangnya.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Subi hingga dirujuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna, namun tidak terselamatkan.
Atas kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kapal KM Samudra GT 30 No 2143/GGE, pakaian dan kasur korban. Sementara pisau yang digunakan pelaku telah terjatuh diatas laut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 340 junto 338 KUHP ancamannya hukuman manti atau seumur hidup, berdasarkan pasal 351 ayat 3,” tambahnya.
Penulis: Evan
Editor: Nuel