TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menjelaskan alasan Pemprov Kepri harus menyerahkan seluruh aset Jalan Provinsi di Kota Batam ke Pemko Batam.
Ansar menuturkan, Batam merupakan wilayah FTZ menyeluruh, sehingga status lahan di Batam sudah tentu juga bersinggungan dengan kawasan BP Batam.
Bupati Bintan 2 periode itu menerangkan, bukan hanya jalan Provinsi, saat ini juga sudah tidak ada lagi jalan nasional di Batam.
Pertimbangan lainnya adalah pencatatan aset dan sertifikasi jalan. Dalam pemeriksaan BPK, seluruh jalan yang berstatus jalan Provinsi harus tercatat sebagai aset dan bersertifikat.
Sementara seluruh lahan di Batam yang merupakan wilayah FTZ merupakan milik BP Batam.
“Begitu juga untuk status Jalan Nasional yang ada di Batam, sama juga harus masuk dalam pencatatan aset dan bersertifikat. Karena telah menjadi temuan berulang-ulang oleh BPK-RI, sehingga seluruh Jalan Nasional di Kota Batam sudah tidak ada sekarang,” jelasnya.
Menurut Ansar keberadaan infrastruktur jalan yang rata, halus dan memadai di seluruh Kepri merupakan harapan seluruh masyarakat demi kelancaran akses kendaraan, barang dan orang.
Infrastruktur jalan yang memadai menjadi salah satu penopang percepatan pertumbuhan ekonomi di Kepri.
Diakui Ansar, tidak seperti kabupaten/kota lainnya, dinamika yang harus dihadapi ketika akan membangun ruas-ruas jalan Provinsi yang berada di kota Batam kerap kali mengalami kendala, karena status administrasi lahan yang akan dibangun di Batam berada di kawasan BP Batam.
Kendala ini tidak hanya dirasakan Pemprov Kepri saja ketika akan membangun jalan Provinsi di Kota Batam.
Masalah sejenis juga dialami oleh Pemerintah pusat yang akan membangun jalan Nasional dengan dana APBN di sana.
Alhasil banyak dana APBN yang seharusnya bisa digulirkan untuk membangun jalan-jalan Nasional yang berada di Batam, tidak jadi dikucurkan karena terhambat status lahan.
“Tentu saja kita tidak mau pembangunan jalan di kabupaten/ota menjadi terhambat, karena sama saja dengan kita menghambat aktivitas mobilitas masyarakat. Akhirnya kita keluarkan SK Gubernur terkait aset jalan Provinsi diseluruh Kabupaten dan Kota. Dan khusus di Batam seluruh aset jalan Provinsi yang ada di sana kita serahkan kepada Pemko Batam,” ujarnya.
Menurut Ansar ada beberapa ruas jalan Provinsi di Batam yang sudah dibangun oleh Pemprov Kepri dan diserahkan ke BP Batam.
Ia berharap jalan tersebut bisa dirawat dengan baik oleh Pemko Batam dan BP Batam.
“Batam FTZ nya sudah menyeluruh, sehingga menyangkut status lahan yang berada di wilayah administrasi Kota Batam, sudah tentu juga bersinggungan dengan kawasan BP Batam,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam SK Gubernur Kepri 485 telah ditetapkan masing-masing total panjang ruas jalan Provinsi di Kota Tanjungpinang sepanjang 78,97 KM dan Kabupaten Bintan sepanjang 106,28 KM.
Adapun di Kabupaten Lingga total panjang ruas jalan Provinsi sepanjang 163,93 KM, Kabupaten Natuna 143,33 KM, Kabupaten Karimun 79,71 KM dan Kabupaten Anambas sepanjang 48,54 KM.
Secara keseluruhan total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di kabupaten dan kota kecuali di Kota Batam sepanang 620,26 KM.
Dengan telah dikeluarkannya SK Gubernur Kepri 485 tahun 2023, maka Keputusan Gubernur Kepulauan Riau sebelumnya, yakni nomor 1863 tahun 2016 tentang Ruas jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi Kepulauan Riau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Total keseluruhan aset jalan Provinsi di Kota Batam sepanjang 112,35 KM yang kita serahkan. Kita berharap Pemko Batam dan BP Batam dengan anggarannya yang memadai, dan tanpa kendala status lahan bisa merawat dan melanjutkan jalan-jalan yang kita serahkan tersebut,” pungkasnya. (*)
Editor: Nuel
