
BATAM,SIJORITODAY.com – Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Siadari melaporkan bahwa masih banyak menemukan penyimpangan saat pelaksanaan PPDB tahun 2022.
Penyimpangan tersebut antara lain seperti intervensi pejabat, penambahan rencana daya tampung (RDT) sekolah dan rombongan belajar yang bertentangan dengan peraturan.
Bahkan, ada juga sekolah yang masih membuka PPDB setelah kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selesai.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya kerja sama antara orang tua calon murid dan oknum sekolah dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) ganda untuk mengakali sistem zonasi.
Lalu, ditemukan diskriminasi pada penerimaan siswa jalur prestasi. Dimana pihak sekolah tidak mempertimbangkan nilai prestasi non akademik.
Kemudian, Ombudsman RI Perwakilan Kepri pun temukan sekolah yang membuka jalur pendaftaran offline yang diduga dapat mengakomodasi berkas titipan dari oknum.
Serta, masih ditemukannya pungutan liar dalam berbagai macam bentuk.
Lagat pun mengajak seluruh kepala daerah berbenah dan menjadikan PPDB 2023 bersih dari segala jenis praktik menyimpang.
“Tahun ini harus jadi momentum wujudkan penerimaan siswa baru yang lebih baik. Kepala Daerah memiliki andil yang besar untuk mewujudkannya dan mencegah penyimpangan,” katanya dalam Workshop PPDB Online Tahun Ajaran 2023-2024 di Hotel Harmony One Batam, Senin (22/5/2023).
Di kesempatan yang sama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menegaskan agar PPDB Tahun 2023 tidak boleh bermasalah.
Rudi bersedia membangun ruang kelas baru, melarang adanya pungli serta berjanji tidak mencampuri proses penerimaan siswa dan menyerahkan sepenuhnya pada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengawasinya dengan baik.
Mendengar hal tersebut, Lagat pun mengapresiasi komitmen dari Wali Kota Batam itu.
“Kami apresiasi Bapak Wali Kota yang menegaskan agar PPDB tahun 2023 tidak bermasalah. Kami harap PPDB Tahun 2023 semakin baik,” tutur Lagat.
Ia pun berharap agar Inspektorat Pemerintah Daerah mengoptimalkan fungsi pengawasannya dengan bekerjasama APH (tim saber pungli).
“Tegakkan hukum dan beri sanksi yang tegas kepada siapapun oknum yang melakukan pelanggaran. Setiap oknum yang melakukan penyimpangan harus diberikan sanksi untuk membuat efek jera bagi yang lain,” tutup Lagat.
Penulis: Nuel