Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu Maidir memimpin langsung penangkapan dua pelaku pembobol warung warga yang melarikan diri ke Kota Batam, Jum'at (26/5) akhir pekan lalu. Foto Humas Polres Bintan

BINTAN,SIJORITODAY.com- – Aksi pelarian dua pemuda berinisial PM (26) dan AF (21) terhenti sudah, keduanya diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Kota Batam, Jum’at (26/5) akhir pekan lalu.

Kedua bersaudara itu melarikan diri ke Kota Batam usai membobol sebuah warung milik warga di Jalan Permaisuri Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, beberapa waktu lalu.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menyampaikan, kedua pelaku pembobol warung warga diringkus petugas di Batam tanpa perlawanan.

Ia menyampaikan, kedua pelaku mengambil 2 unit handphone milik korban ketika para korban sedang terlelap tidur. “Aksinya mereka lakukan dini hari, saat korban sedang tertidur. Mereka masuk dan mengambil Hp korban,” ungkap Alson, Jum’at (2/6).

Mantan Kapolsek Tambelan itu menambahkan, pelaku AF bertugas masuk ke dalam warung korban untuk mengambil barang milik korban. Sementara, pelaku PM berperan menjaga situasi di luar warung.

“Setelah beraksi, keduanya langsung melarikan diri ke Kota Batam dengan barang curiannya,” timpalnya.

Dari hasil penyelidikan petugas, Alson menyampaikan, keberadaan para pelaku tercium di Kota Batam. Upaya penangkapan pun dilakukan untuk meringkus kedua bersaudara itu.

Kedua pelaku sudah dijebloskan kebalik jeruji besi Mako Polsek Bintan Utara. Penyidik kata Alson memperkarakan keduanya dengan sangkaan melanggar ketentuan Pasal 363 KHUP. “Ancamannya 9 tahun penjara,” kata Alson. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here