Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bintan saat melakukan pemeriksaan terhadap H, pelaku pencabulan anak dibawah umur, Sabtu (27/5) lalu. Foto Humas Polres Bintan

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Seorang pria berinisial H (35) yang tinggal di Kecamatan Toapaya, kini berurusan dengan penyidik Satreskrim Polres Bintan. Pasalnya, pria bejat itu tega menggauli anak tirinya selama 2 tahun terakhir.

Hal ini terungkap setelah penyidik menerima laporan keluarga korban, dari pemeriksaan H mengaku sudah 2 tahun lamanya berbuat tak senonoh kepada anak dari istrinya itu.

Kini, H sudah mendekam dibalik jeruji besi Mako Polres Bintan. H akan mendekam di bui selama 15 tahun karena perbuatannya bertentangan dengan Pasal 81 ayat 3 Juncto Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 2 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan menyampaikan, jika ibu korban tak terima dengan perbuatan bejat suaminya itu terhadap anak gadisnya.

“Dari laporan dan alat bukti yang ada, pelaku kita amankan pada Jum’at (26/5) kemarin,” ungkapnya, Minggu (4/6).

Dari pemeriksaan pelaku mengakui jika perbuatan bejatnya dilakukan sejak anak tirinya berusia 11 tahun. Marganda menambahkan, aksi cabulnya itu dilakukan disaat ibu korban bekerja.

“Mereka tinggal hanya bertiga. Jadi setiap keadaan rumah kosong, disitulah pelaku melakukan aksinya,” timpalnya. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here