Kiri, Agusnawarman Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DiskopUKM) Kepulauan Riau membentuk pojok layanan fasilitas UMKM.

Pojok layanan ini bertugas untuk membantu para pelaku UMKM yang masih kebingungan dengan cara mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala DiskopUKM Kepri, Agusnawarman mengatakan, pojok layanan ini memiliki fasilitator dan pendamping yang terlatih dan kompeten.

“Masih ada pelaku UMKM yang belum memahami cara mendaftar NIB. Untuk mereka kita siapkan tim khusus dalam bentuk pojok layanan,” katanya, Selasa (6/6/2023).

Selain mendaftarkan NIB, para pelaku UMKM juga dapat melakukan konsultasi seputar legalisasi usaha.

Legalisasi penting untuk menjamin keabsahan usaha. Selain itu, ini juga menjadi salah satu syarat mengakses bantuan modal UMKM bunga nol persen dari Bank Riau Kepri.

Bagi para pelaku UMKM yang berminat, dapat menghubungi hotline DiskopUKM Kepri di 0851-7442-1551 atau media sosial Instagram @DKUKMKepri.

“Segera manfaatkan pojok layanan ini, usaha legal bisa mengakses modal bantuan pemerintah,” ucapnya.

Wahyu Wahyudin, Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin meminta DiskopUKM memfasilitasi pendaftaran NIB bagi pelaku UMKM.

Pembuatan NIB penting sebagai legalisasi kegiatan usaha pelaku UMKM.

Selain legalitas, NIB juga kerap digunakan sebagai syarat untuk mengakses bantuan modal dari perbankan, termasuk program kredit UMKM bunga nol persen.

“Syaratnya untuk membuat NIB memang mudah, tapi masih banyak pelaku UMKM yang belum paham caranya. Disini lah peran Pemprov Kepri memberikan fasilitas pendaftaran,” katanya melalui saluran seluler, Senin (5/6/2023) pagi.

Politisi PKS itu menuturkan, pembuatan NIB gratis bisa dilakukan dengan jemput bola ataupun membuka outlet khusus di fasilitas umum.

Pembuatan NIB juga bisa dimanfaatkan sebagai momentum untuk mendata seluruh pelaku UMKM di Kepri.

“Ini juga bisa dimanfaatkan sebagai pendataan sehingga kita bisa mengetahui jumlah pelaku UMKM. Dengan mengetahui jumlahnya, kita bisa memformulasikan kebijakan peningkatan UMKM secara tepat,” tambahnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here