BINTAN, SIJORITODAY.com – Kuasa Hukum PT. Mega Bakau Citra Wisata (MBCW), Dody Fernando. SH. MH dan Ahmad Fidyani. SH merasa yakin kasus yang dilaporkan pihaknya akan naik ke tahap penyidikan di Polres Bintan.
Dody optimis, setelah penyidik Polres Bintan mulai memeriksa dirinya selaku kuasa hukum PT Mega Bakau Citra Wisata sebagai pelapor pada Selasa (04/07/2023) kemarin.
“Saya sudah memberikan keterangan ke Polisi, dan peristiwa pidana yang saya laporkan itu bisa dilihat dari mata telanjang,” kata Dody saat jumpa pers di Kedai Kopi Batu 10, Tanjungpinang, Rabu (05/07/2023).
Dody mengatakan, jika nanti telah ditemukan unsur pidananya oleh polisi, ia meminta polisi agar dapat juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Bagi siapa saja yang menerima aliran dana hasil kejahatan yang kemudian dibelikan ke barang barang berharga seperti rumah mobil itu dapat diterapkan Tindak Pidana Pencucian Uang,” terang Dody.
Dody geleng-geleng kepala terkait fakta yang ditemukannya, pembelian saham PT. Universal Futures, yang diberitahukan Edi Jaafar kepada Sukardi itu sebesar Rp. 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah). Sedangkan pembelian itu cuman Rp.6 Miliar.
“Nah Rp 2 Miliar sisanya itu ditransfer ke Rekening Mandiri Pribadi atas nama Rizki Fajar Ramadhan dengan keterangan pelunasan pembelian PT Universal Futures,” katanya.
“Sedangkan pihak PT. Universal Futures Robbin sibata tidak mengetahui hal itu dan saudara Rizki Fajar Ramadhan bukanlah bagian dari PT. Universal Futures, yang jelas saudara Rizki Fajar Ramadhan ada hubungan keluarga dengan Edi Jaafar, sehingga menurut kami patut ditelusuri hal tersebut oleh pihak kepolisian,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum PT MBCW melaporkan PT Cendrawasih Laju Persada dan seseorang yang bernama Rizki Fajar Ramadhan dan Edi Jaafar ke Polres Bintan, pada Rabu (21/06/2023) lalu.
Laporan itu tertuang Laporan Polisi Nomor : LP/B/8/VI/2023/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU. Laporan tersebut berkaitan dengan proses Akuisisi saham PT. Universal Futures dan PT. BPR Jujur Arghadana.
Kuasa Hukum Sukardi, Ahmad Fidyani mengatakan, pelaporan dilakukan karena diduga adanya modus penipuan dari pihak PT. Cendrawasih Laju Persada dan seseorang yang bernama Rizki Fajar Ramadhan yang bekerjasama dengan Direksi PT. Mega Bakau Citra Wisata yaitu Edi Jafar selaku orang yang dipercaya Sukardi dalam mengurus proses akusisi terhadap PT. Universal Futures dan PT. BPR Jujur Arghadana.
Dua perusahaan yang akan di akusisi itu diurus oleh Edi Jafar, dalam pengurusannya, menggunakan jasa konsultan yang bergerak di bidang perbankan dan perdagangan berjangka yakni PT Cendrawasih Laju Persada yang diwakili oleh Rizki Fajar Ramadhan.
“Edi Jafar bilang ke Sukardi harus menggunakan jasa itu, padahal kan gak harus pakai konsultan untuk pendampingan Akuisisi,” kata Ahmad, dihubungi Sijori Today, pada Sabtu (24/06/2023).
Biaya yang dikeluarkan Sukardi atas jasa konsultan dengan nilai Kontrak pendampingan akuisisi saham PT. Universal Futures sebesar Rp. 3.000.000.0000 (tiga milyar rupiah), dan telah dibayarkan sebesar Rp.2.400.000.000 (dua milyar empat ratus juta rupiah) dan jasa pendampingan akuisisi saham PT. BPR Jujur Arghadana senilai Rp. 1.000.0000.000 (satu milyar rupiah), dan telah dibayarkan Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Sehingga biaya pendampingan akuisisi itu sudah dibayarkan sekitar 2.9 Miliar oleh Sukardi/ PT Mega Bakau Citra Wisata. Sehingga kerugian yang dialami oleh PT. Mega bakau Citra Wisata atau Sukardi , kata Ahmad, adalah sebesar Rp. 4.900.000.000 (empat milyar sembilan ratus juta rupiah).
Hingga berita ini dilansir, Rizki Fajar Ramadhan dan Edi Jaafar tidak menjawab konfirmasi Sijori Today. (Red)
