Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari dalam kegiatan coffee morning bersama awak media di Morning Bakery Tanjungpinang, Selasa (16/8/2022). F:Sijoritoday.com/ Immanuel Patar Mangaraja Aruan

BATAM,SIJORITODAY.com – Ombudsman Kepulauan Riau meminta kebijakan penambahan rencana daya tampung (RDT) PPDB 2023 memperhatikan ketersediaan ruang kelas dan fasilitas yang dimiliki sekolah.

Itu merupakan tanggapan Ombudsman atas kebijakan Dinas Pendidikan Kepri yang melakukan penambahan RDT di sejumlah sekolah.

Ombudsman meminta Gubernur dan Kadisdik Kepri benar-benar melakukan inventarisir calon siswa yang tertolak dan pembaharuan data, sehingga dapat dilakukan pemetaan apakah diperlukan penambahan RDT.

Lalu, Ombudsman meminta Gubernur dan Kadisdik Kepri berkomitmen terhadap siswa yang sudah diterima namun berada di sekolah pilihan lain, tetap dapat berada di sekolah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Permendikbud 1 Tahun 2021.

Kemudian Ombudsman meminta kepada satuan pendidikan tidak melakukan pungutan pada pelaksanaan PPDB.

Lagat meminta agar surat tersebut dapat menjadi rujukan dalam memutuskan perlu atau tidak penambahan RDT PPDB 2023.

”Sebagaimana lampiran surat Kepala Dinas Nomor: B/421.3/536/DISDIK, terdapat data kelebihan daya tampung sebesar 357 siswa. Padahal data lapangan menunjukkan 357 siswa tersebut sudah diterima ke SMA limpahan sesuai pilihan yang mereka pilih pada pilihan ke 2, 3 dan seterusnya seperti SMAN 15 Batam, SMAN 20 Batam, SMAN 21 Batam, SMAN 26 Batam. Oleh karenanya kami berharap saran ini dipertimbangkan,” tambahnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here