
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) Kepulauan Riau mengimbau pelaku UMKM tidak menggunakan pinjaman online (Pinjol) ilegal sebagai modal usaha.
Kepala DiskopUKM Kepri, Agusnawarman mengatakan, Pinjol ilegal kerap kali menjadi pilihan utama pelaku UMKM untuk mendapatkan modal usaha secara instan hanya bermodalkan KTP.
Padahal, di satu sisi, pelaku UMKM akan terbebani dengan cicilan bulanannya, belum lagi bunganya yang tinggi.
“Kita mengakui banyak pelaku UMKM yang memilih Pinjol ilegal karena prosesnya mudah hanya modal KTP. Tapi tidak dipikirkan bunganya yang tinggi, belum lagi potongan administrasinya,” katanya, Rabu (12/7/2023).
Daripada Pinjol ilegal, Agusnawarman menganjurkan pelaku UMKM memanfaatkan bantuan modal margin nol persen yang digagas Gubernur Ansar Ahmad.
Dengan mengunjungi Bank Riau Kepri Syariah, pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan modal maksimal Rp20 juta.
Pelaku UMKM cukup membayar pokoknya saja, sementara bunga pinjaman akan disubsidi oleh Pemprov Kepri.
“Silahkan manfaatkan, tidak ada potongan administrasi dan tidak ada bunga pinjamannya,” ujarnya.
Agusnawarman menambahkan, hampir 1.000 pelaku UMKM di Kepri telah memanfaatkan program ini per Juni 2023.
Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun mendatang, apalagi jumlah pelaku UMKM di Kepri mencapai 150 ribu orang.
Sementara itu, pada tahun 2022, ada 755 pelaku UMKM yang mendapat bantuan modal margin nol persen dengan total pinjaman Rp14 miliar.
“Program subsidi margin 0 persen sangat diminati masyarakat, sudah 1.000 pelaku UMKM yang memanfaatkannya dengan nilai Rp17 miliar,” tambahnya.
Penulis: Nuel