BINTAN,SIJORITODAY.com – – Satres Narkoba Polres Bintan meringkus 3 orang nelayan asal Kampung Baru Rt 003 Rw 001 Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong. Ketiga diringkus bersama barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 Kg lebih.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan timnya yang mencurigai adanya transaksi terlarang ketiga tersangka.
Dari situ, anggotanya berhasil meringkus seorang tersangka berinisial AA (26). Dari tangan tersangka AA, polisi berhasil menemukan 229,11 gram sabu-sabu yang dikubur tersangka dibelakang rumahnya.
Kemudian, kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka JI (29) dan MA (49) pada 27 Juni 2023 lalu. Hasil pemeriksaan, keduanya juga menyimpan sabu-sabu.
“Dari penggeledahan dirumah tersangka JI kita menemukan sabu-sabu seberat 594.71 gram dan rumah tersangka MA kita temukan lagi sabu seberat 541,51 gram,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Riky menambahkan, dari pengakuan tersangka MA pernah menjual barang haram itu kepada seseorang berinisial L yang kini buron. Kini ketiganya terpaksa mendekam dibalik jeruji besi, penyidik menyoal ketiganya dengan sangkaan melanggar Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida menambahkan, dari pengakuan para tersangka, kristal haram itu didapat dari temuannya di tepi pantai.
Kemudian para tersangka membagi hasil temuan sabu-sabu itu dan dikubur dekat tepian pantai. “Mereka (para tersangka) tahu ini sabu-sabu, kemudian dan disimpan serta dipakai sendiri dan sebagian ada yang dijual,” terangnya.
Kecurigaan polisi kata dia, bermula dari aktifitas dikawasan para tersangka yang kian ramai dikunjungi nelayan dari luar. “Karena laporan yang kami terima, banyak aktifitas nelayan didaerah itu. Kemudian kita lakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Benar saja, ternyata kecurigaan polisi terbukti. Barang haram yang ditemukan para tersangka disimpan dan dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Kemudian, barang bukti sabu-sabu langsung dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air mendidih disaksikan Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta ketiga tersangka. (oxy)