Polres Tanjungpinang Ungkap Sabu 4 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Satreskoba dan Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap penyelundupan sabu dan ekstasi dari Johor Malaysia di Pelantar II Tanjungpinang, Jum’at (7/7/2023) malam.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, dari pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan enam paket besar sabu seberat 3.943,32 gram atau hampir 4 Kg dan 4.965 butir ekstasi.

Selain sabu dan ekstasi, polisi juga berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial FS (33), S (30), AC (23), M(31) FL (28).

“(Barang awalnya akan diedarkan ke) beberapa tempat di Sumatera, Jakarta, Jambi, Riau, Lampung,” katanya, Rabu (12/7/2023).

Ompusunggu menuturkan, sabu dan ekstasi dibungkus menggunakan plastik dan dikirimkan menggunakan kapal Oceanna.

Sabu dan ekstasi kemudian dijatuhkan di tengah laut yang kemudian akan dijemput menggunakan kapal pompong.

“Jadi setelah dilakukan penelusuran dari informasi yang kita didapat, pada saat pengungkapan barang narkotika sudah dibawa oleh pengendara mobil dan berhasil diangkut melalui kapal kayu (pompong),” tuturnya.

Ompusunggu melanjutkan, berkat kerja sama dan kesigapan jajaran Satresnarkoba dan Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang, pelaku kemudian didapati sudah membawa barang tersebut dalam mobil.

“Dimana pelaku yang membawa pompong sudah kita interograsi akhirnya dari informasi barang itu sudah dibawa ke darat kemudian dilakukan penangkapan Pelantar II,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) juncto Pasal 112 (12) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasn Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here