Foto Ilustrasi

 

Oleh : Ambok Akok
Pemimpin Redaksi Sijoritoday.com

Kota Tanjungpinang dihebohkan dengan wacana kenaikan tarif pas Pelabuhan oleh PT. Pelindo (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang. Melalui General Managernya, PT. Pelindo berencana menaikkan tarif dari sebelumnya Rp.10.000 menjadi Rp.15.000. Hal tersebut kemudian mengundang reaksi kecaman dari berbagai lapisan masyarakat di Kota itu.

Berbagai statement dan argumentasi pun bermunculan mulai dari masyarakat awam, pengguna jasa kepelabuhanan, sampai pada tataran elite khususnya elite-elite Politik di Ibukota Provinsi Kepri.

Ironinya, ditengah penolakan tersebut beberapa anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang telah mendukung kenaikan tarif pas Pelabuhan seperti yang beredar di media sosial berupa foto Berita Acara Hasil Pembahasan Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang bersama PT. Pelindo Tanjungpinang.

Namun yang mengherankan, Berita Acara tersebut ditandatangani oleh sejumlah Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang di Makassar. Hal tersebut dilakukan disaat anggota dewan yang terhormat, sedang melakukan kunjungan kerja ke Makassar beberapa waktu yang lalu.

Tidak butuh lama, foto Berita Acara itu telah beredar luas di media sosial, baik di Facebook hingga group WhatsApp. Tak pelak, berbagai kecaman dan reaksi keras dari berbagai lapisan masyarakat ikut menyerang anggota DPRD yang ikut bertanda tangan didalam Berita Acara.

Khawatir ikut terseret dalam skenario persetujuan kenaikan tarif pas Pelabuhan, sejumlah Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang tidak ikut bertanda tangan, ramai-ramai angkat bicara menolak kenaikan tarif pas Pelabuhan. Ada yang berbicara di media secara individu, ada pula yang mengatasnamakan Fraksi bahkan Partai Politik masing-masing.

Apakah ini momen untuk menyelamatkan diri sehingga tidak dianggap ikut serta dalam persengkongkolan terhadap kenaikan tarif pas Pelabuhan, atau memang sedang memanfaatkan panggung politik untuk “mencuri” perhatian masyarakat menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang? Bisa jadi…

Terlepas apapun itu, persoalan kenaikan tarif pas Pelabuhan sungguh tidak tepat untuk dilakukan. Mengingat, masyarakat baru saja lepas dari belenggu Pandemi COVID-19, sehingga tidak seharusnya muncul kebijakan-kebijakan yang semakin menambah beban masyarakat.

DPRD sebagai representasi suara rakyat, dituntut untuk memiliki keberpihakan kepada kepentingan masyarakat bukan justru sebaliknya.

Jika merujuk pada ketentuan yang berlaku, sesungguhnya kewenangan menaikkan tarif pas Pelabuhan merupakan kewenangan mutlak dari PT. Pelindo Tanjungpinang. Namun sebagai perusahaan plat merah milik Pemerintah, PT. Pelindo juga tidak dapat sesuka hati menaikan tarif tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Disinilah letak peran DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan hanya bermain pada tataran opini sehingga terkesan “cari selamat” atau hanya untuk sekedar dianggap pro terhadap kepentingan masyarakat tanpa melakukan tindakan konkret.

Kembali pada persoalan Berita Acara yang ditandatangani oleh sejumlah Anggota Komisi III DPRD, jika mengacu pada tugas dan kewenangan DPRD, maka Berita Acara tersebut tidak seharusnya menjadi dasar persetujuan terhadap kenaikan tarif pas Pelabuhan. Sebab kewenangan tersebut tidak dimiliki oleh DPRD untuk setuju atau tidak, namun hanya sebatas memberikan saran dan pendapat bagi PT. Pelindo.

Begitu juga terkait tugas dan fungsi Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, justru ruang lingkupnya ada pada infrastruktur bukan pada persoalan pengelolaan keuangan. Sehingga sangat tidak relevan untuk melakukan intervensi terhadap kenaikan tarif, apalagi dilakukan diluar wilayah administrasi Kota Tanjungpinang serta tanpa ada persetujuan pimpinan DPRD. Jadi, Berita Acara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum, untuk dijadikan dasar kenaikan tarif oleh PT. Pelindo Tanjungpinang.

Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 huruf i PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, bahwa salah satu tugas dan kewenangan DPRD yaitu memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain ataupun pihak ketiga yang tidak membebani masyarakat.

Dengan adanya ketentuan itu, maka PT Pelindo Tanjungpinang dapat diartikan sebagai pihak ketiga yang sedang melaksanakan rencana kerjanya di wilayah Kota Tanjungpinang khususnya terkait jasa kepelabuhanan. Sehingga kerjasama yang terjadi justru antara Pemerintah Daerah dengan PT. Pelindo, bukan dengan DPRD.

DPRD dengan kewenangan yang dimiliki harusnya secara tegas meminta kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, agar meninjau kembali kerjasama yang pernah dilakukan bersama PT. Pelindo. Sehingga jangan justru akibat bagi hasil antara PT Pelindo dengan Pemerintah Daerah, malah masyarakat yang di korbankan.

Melalui rencana DPRD pada Senin (24/07/2023) akan melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama PT. Pelindo, agar tidak hanya untuk menjadi tontonan publik bahwa DPRD menolak kenaikan tarif pas Pelabuhan. Tetapi, harus dibarengi dengan tindakan nyata sehingga PT Pelindo dapat membatalkan rencana tersebut, sebab kenaikan tarif murni merupakan kewenangan PT Pelindo.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang meninjau kembali poin kerjasama bersama PT Pelindo, ataupun dapat secara langsung melakukan koordinasi ke Pemerintah Pusat sehingga rencana tersebut dapat dibatalkan.

Bahkan tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Kepri juga hendaknya ikut mengambil kepedulian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat di ibukota Provinsi Kepri. DPRD Kota Tanjungpinang dapat mengambil inisiasi dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri khususnya Dinas Perhubungan, guna melakukan fasilitasi ke Kementerian Perhubungan untuk membatalkan Rencana PT Pelindo Tanjungpinang itu…

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here