Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharram dalam konferensi pers pengungkapan tersangka sabu di Mapolres Karimun, Senin (7/8/2023). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan sabu seberat 1,9 kilogram beserta empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam mengatakan, keempat tersangka berinisial FA, PN, DA dan MR ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Karimun, Kamis (3/8/2023) lalu.

Selain keempat tersangka, polisi juga tengah memburu satu tersangka lain berinisial BO yang berperan sebagai pemasok sabu.

“Inisial BO masih kita tetapkan sebagai DPO,” katanya, Senin (7/8/2023).

Ryky menuturkan, selain sabu 1,9 Kg, polisi juga berhasil mengamankan lima paket sabu kecil dari rumah kontrakan FA seberat 40,1 gram, satu buah alat hisap sabu, empat handphone, dan uang tunai RP5.900.000.

“Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” pungkasnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here