
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyelesaikan 36 perkara lewat restorative justice sepanjang Januari-Agustus 2023.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, penyelesaian perkara lewat restorative justice tahun meningkat dari tahun lalu yang hanya 23 perkara.
“Tahun 2022 ada 23 perkara, tahun ini 2023 ada 36 perkara,” katanya melalui saluran seluler, Selasa (8/8/2023).
Anteng menuturkan, sebagian perkara ini merupakan kasus pencurian, penadah, dan penganiayaan ringan.
Ada juga kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Anteng menerangkan, sebelum melalui mengikuti restorative justice, pelaku dan korban harus sudah saling berdamai dan tidak melakukan penuntutan di kemudian hari.
“Mereka harus sudah berdamai, sudah saling memaafkan, dan tidak saling menuntut lagi,” pungkasnya.
Penulis: Nuel