Divisi Penyelenggara Teknis KPU Bintan, Syamsul. Foto oleh Sijoritoday.com/oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com- – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan mencatat ada sebanyak 47 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dari 15 partai politik (parpol) tidak memenuhi syarat (TMS).

Hasil ini diperoleh dari tahapan verifikasi administrasi berkas bacaleg dimasa perbaikan. Divisi Penyelenggara Teknis KPU Bintan, Syamsul menerangkan, berkas bacaleg yang dinyatakan TMS sudah diberitahukan kepada setiap parpol yang ada di Bintan.

Parpol kata Syamsul, bisa mengganti bacaleg TMS dengan yang baru pada masa pencermatan yang berlangsung sejak 6 s.d 11 Agustus 2023. “Boleh menggantinya dan menyesuaikan sesuai dengan yang didaftarkan pada masa pendaftaran 1 s.d 14 Mei lalu,” ungkap Syamsul, Selasa (8/8).

Sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 996 tahun 2023, parpol diberikan keleluasan untuk menyesuaikan bacaleg yang sudah didaftarkan ke KPU didaerah. Syamsul menyampaikan, ada 4 catatan yang harus diperhatikan.

“Pertama apabila tidak sesuai nomor, kemudian dokumennya TMS, ketiga ada persetujuan dari DPP dan keempat adanya pindah dapil. 4 hal ini yang menjadi dasar penyesuaian jumlah bacaleg,” katanya.

Namun, pada masa pencermatan ini parpol hanya diperbolehkan mengganti dan menyesuaikan jumlah bacaleg yang sudah didaftarkan ke KPU. “Hanya menyesuaikan, tidak boleh menambah. Misalnya saat pendaftaran bulan Mei, partai A hanya mendaftar 24 bacaleg, masa pencermatan ini hanya bisa menyesuaikan tidak bisa nambah jadi 25,” terangnya.

Syamsul mengatakan, sepanjang proses pendaftaran bacaleg di Bintan, KPU mencatat beberapa hal diantaranya jumlah bacaleg pada masa perbaikan menurun dari 374 orang menjadi 356 orang.

“Pada masa pencermatan menjelang pengumuman DCS (daftar calon sementara), kita minta parpol segera melakukan penyesuaian,” ungkapnya.

Pengumuman DCS akan dilakukan pada 19 s.d 23 Agustus 2023 mendatang, masyarakat diminta Syamsul, aktif melihat DCS bacaleg yang diumumkan nantinya untuk memberikan respon.

“Kita harapkan ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, kita berikan waktu 10 hari setelah kita umumkan nanti,” katanya.

Sebagai informasi, sebanyak 15 parpol mendaftarkan bacalegnya ke KPU Bintan pada masa pendaftaran di bulan Mei lalu. Dari 15 parpol, hanya partai Gelora yang mendaftarkan 24 orang dari total 25 bacaleg yang bisa didaftarkan. Sementara 14 partai lainnya mengajukan formasi penuh atau 25 bacaleg. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here