BINTAN,SIJORITODAY.com– Ketua panitia pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bintan, Mirwan menyampaikan, pemilihan Wakil Bupati Bintan akan dilaksanakan pada 21 Agustus 2023 mendatang.
“Cabut nomor urut dan penetapan calon kita laksanakan 14 Agustus besok. Pemilihannya 21 Agustus,” ujar Mirwan, Selasa (8/8).
Kedua berkas bakal calon Wakil Bupati yang diusulkan partai koalisi melalui Bupati Bintan sudah diverifikasi dan lengkap. Kedua calon itu diantaranya Ahdi Muqsith dari Partai Demokrat dan Dhenok Puspita Sari dari PKS.
Keduanya akan memperebutkan 25 suara di DPRD Bintan yang dimiliki Partai Demokrat sebanyak 8 suara, Partai Golkar 6 suara, Partai NasDem 4 suara, PKS 3 suara, PDI-P 2 suara, PAN dan Hanura masing-masing 1 suara.
Proses pemilihan akan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Bintan dengan sistem voting tertutup. Pemilik suara akan memberikan pilihannya untuk pendamping Roby Kurniawan disisa masa jabatannya.
Mirwan menerangkan, setelah seluruh proses pemilihan Wakil Bupati Bintan selesai, hasilnya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Bintan untuk disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri melalui Gubernur Kepri untuk ditetapkan.
“Setelah selesai, hasilnya kita serahkan. Untuk pelantikannya, sudah diluar wewenang panlih,” ungkapnya. (oxy)