TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – KPU Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan sidang pleno terhadap perbaikan berkas Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS), Selasa (15/8/2023).
Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu mengatakan, ada 175 berkas Bacaleg yang akan dilakukan pleno.
“Kita akan melakukan pleno kepada TMS besok,” katanya, Senin (14/8/2023).
Mantan Panwaslu Batam tahun 2003 itu menuturkan, setelah melakukan pleno TMS, KPU akan melakukan pleno daftar calon sementara (DCS) pada 18 Agustus 2023.
“Kemudian pengumuman ke publik 19 Agustus 2023,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Pranowoadi menyampaikan, dari 711 Bacaleg DPRD Kepri, 175 diantaranya TMS.
“Hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 711 Bacaleg DPRD Kepri dengan jumlah MS 536 dan TMS 175,” katanya, Senin (7/8/2023).
Indrawan menerangkan, Bacaleg yang belum memenuhi syarat dapat melakukan perbaikan hingga 11 Agustus 2023.
“KPU membuka helpdesk bagi setiap peserta Pemilu yang ingin mendapatkan penjelasan lebih dari proses verifikasi administrasi perbaikan dan rancangan perubahan daftar calon sementara,” terangnya.
Penulis: Nuel