BINTAN,SIJORITODAY.com – – Ketidakhadiran calon Wakil Bupati Bintan nomor urut 2, Dhenok Puspita Sari pada rapat paripurna pemilihan Wakil Bupati Bintan, Senin (21/8) berbuntut panjang.
Bintan yang semestinya sudah memiliki Wakil Bupati untuk mendampingi Roby Kurniawan, namun kembali ditunda.
Sebanyak 14 anggota DPRD Bintan setuju agar pemilihan dilaksanakan pada Kamis (24/8) mendatang, sekalipun calon nomor urut 2 tidak bisa hadir nantinya.
“Jadi kita sepakat pemilihan dilaksanakan pada Kamis 24 Agustus 2023 dengan atau tanpa hadirnya calon,” kata Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo dan langsung mengetok palu.
Dengan ditunda pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Bintan pada Kamis nanti, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Mirwan silang pendapat. Menurutnya, sesuai tata tertib (tatib) pemilihan, pada Kamis nanti paripurna bisa dilaksanakan bila ketidakhadiran salah satu calon dilandasi dengan kekuatan hukum.
“Kalau nanti tidak hadir tanpa keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan, maka kami (Panlih) setuju hari Kamis nanti kita pemilihan,” ungkap Mirwan.
Namun, bila paripurna Kamis nanti calon nomor urut 2 kembali tidak hadir dengan alasan kesehatan yang dibuktikan surat-surat sah yang dikeluarkan pihak berkepentingan. Mirwan mengatakan, Panlih menginginkan agar pelaksanaan pada Kamis nanti kembali ditunda untuk kedua kalinya.
“Tapi kalau paripurna ketiga nanti, ada atau tidak calon pelaksanaan tetap harus kita laksanakan. Itu yang diatur dalam Tatib,” timpalnya. (oxy)