
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Bea Cukai Karimun berhasil menjaring peredaran 13.160 batang rokok ilegal dan 4,62 liter minuman beralkohol ilegal.
Barang tersebut bernilai Rp16.908.120 dengan potensi kerugian negara Rp9.028.320,00.
Kasi Humas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Winarno mengatakan, barang haram tersebut terjaring dalam operasi pasar pada 21-27 Agustus 2023.
“Selama pelaksanaan operasi pasar, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp9.028.320,00,” katanya, Selasa (29/8/2023).
Selain menjaring barang ilegal, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi barang kena cukai kepada masyarakat dan pedagang.
Winarno berharap, operasi pasar semakin membuat masyarakat dan pedagang sadar serta tidak lagi menjual barang ilegal.
“Bea Cukai akan selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal dan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan cukai yang berlaku,” imbuhnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel