
BATAM,SIJORITODAY.com – Perampas uang milik nasabah Bank Panin Cabang Fanindo Batam pada 25 Agustus 2023 berhasil ditangkap polisi.
Pelaku adalah PIJ (42) yang merampas uang milik JN (28) sebesar Rp180 juta saat hendak menyetor ke bank.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau.
“Pada 31 Agustus 2023, PIJ berhasil ditangkap dan diamankan di rest area parkir truk kontainer di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi,” katanya, Senin (4/9/2023).
Zahwani menjelaskan, saat itu, korban JN diantar tersangka PIJ dengan menggunakan mobil box Toko Indah Baru. Namun sebelum sampai di Bank Panin, PIJ mengeluarkan sebuah pisau dan menodongkan pisau tersebut kearah JN.
Melihat itu, JN berontak sehingga tersangka PIJ melaju kencang ke arah Sekupang. Kemudian sesampainya di tepi Jalan Sei Temiang, PIJ menghentikan mobil box lalu mendorong JN keluar mobil sambil menarik tas korban berisi uang Rp190 juta.
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau hitam, uang tunai Rp7.280.000, STNK, BPKB, jam tangan Alexandre Christie, dan HP.
Saat ini, PIJ sedang menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri.
Kepada polisi, PIJ juga mengakui bahwa ia merupakan seorang residivis sebelumnya di Palembang.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 UU 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Nuel