Sekretaris DPRD Bintan, Riang Anggraini (kiri) bersama Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti saat memberikan keterangan pers terkait proses pelantikan Wakil Bupati Bintan terpilih di depan ruang sidang Kantor DPRD Bintan, Rabu (6/9) siang. Foto oleh Sijoritoday.com/oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Berkas Wakil Bupati Bintan hasil pemilihan di DPRD Bintan pada Kamis (24/8) kemarin, kini sudah diproses di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Kepastian ini disampaikan Sekretaris DPRD Bintan, Riang Anggraini usai sidang paripurna kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2023 di Kantor DPRD Bintan, Rabu (6/9) siang.

“Tadi jam 9 pagi kita pantau di SIOLA (Sistem Informasi Online Layanan Administrasi) sudah diproses di unit kerja tingga diteken Mendagri,” ungkap Riang.

Sesuai SOP kerja, Riang menyampaikan, Kemendagri akan memproses selama 14 hari kerja. Hasil persetujuan Kemendagri akan disampaikan kepada Gubernur Kepri.

“Nanti biro hukum yang mengambilnya, untuk dijadwalkan proses pelantikannya oleh Pak Gubernur,” timpalnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Bintan Fiven Sumanti mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait rencana gugatan calon nomor urut 2, Dhenok Puspita Sari ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil pemilihan, kemarin.

“Sampai sejauh ini kita belum dapat surat dari PTUN terkait adanya gugatan dari hasil pemilihan Wakil Bupati. Prosesnya sekarang sudah di Kemendagri, tinggal menunggu persetujuan saja untuk dilantik,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, koalisi partai pengusung pasangan Apri-Roby sama-sama mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati Bintan yakni Ahdi Muqsith dari Partai Demokrat dan Dhenok Puspita Sari dari PKS.

Pada pemilihan pertama, paripurna terpaksa ditunda karena ketidakhadiran Dhenok Puspita Sari. 3 hari kemudian, DPRD kembali menggelar paripurna pemilihan Wakil Bupati dengan ketidakhadiran Dhenok yang disertai selembar surat keterangan dari rumah sakit Johor.

Pemilihan pun diwarnai aksi Walk Out kader PKS dalam paripurna yang menilai proses pemilihan tidak sesuai mekanisme. Alhasil, dari 22 suara di DPRD Bintan, Ahdi Muqsith memperoleh 20 suara, sementara Dhenok memperoleh 1 suara dan 1 suara dianggap tidak sah. Pimpinan DPRD pun memutuskan Wakil Bupati Bintan terpilih yakni Ahdi Muqsith. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here