
BINTAN,SIJORITODAY.com- – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil membekuk DS (47), seorang pria yang baru saja tiba di pelabuhan penumpang didaerah Tanjunguban, Jum’at (1/9) kemarin.
DS ditangkap polisi atas laporan RA (31) yang merasa ditipu oleh DS hingga merugi Rp35 juta.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu Mahidir menjelaskan, mulainya korban RA membuat laporan ke Polsek Bintan Utara atas kasus penipuan yang menimpa dirinya.
Dari pemeriksaan korban, DS diduga melakukan penipuan saat korban dan pelaku membeli satu unit mobil di Kota Tanjungpinang, beberapa bulan lalu.
“Waktu itu, pelaku menarik Rp56 juta dari ATM menggunakan kartu ATM korban untuk pembayaran DP mobil, namun pelaku hanya menyetornya Rp18 juta,” sebut Mahidir, Rabu (6/9).
Dari peristiwa ini, korban mengaku mengalami kerugian Rp35 juta dari transaksi pembelian mobil milik korban. Merasa tidak terima, korban membuat laporan kepolisian.
“Dari penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan setelah tiba di Tanjunguban, Jum’at kemarin,” timpalnya.
Pelaku penipuan itu langsung digiring ke Mako Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menyoal pelaku dengan Pasal 378 KHUP dan Pasal 372 KHUP. “Sudah kita tahan untuk proses selanjutnya,” tutup Mahidir. (oxy)