
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau menggelar diskusi tanya jawab dengan Setjend DPR RI di Kantor DKP Kepri, Rabu (13/9/2023).
Kepala DKP Kepri, Said Sudrajad mengatakan, dalam diskusi tanya jawab itu, pihaknya melaporkan pelaksanaan Undang-Undang Perikanan yang terakhir diubah dengan UU 6 Tahun 2023 tentang Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Said menuturkan, saat ini, DKP Kepri tengah melakukan penyesuaian berhubungan dengan peralihan UU 31 Tahun 2004 ke UU Cipta Kerja.
“Perlu dibentuk tim evaluasi produk hukum khususnya peraturan pelaksana sehingga tidak terjadi disharmonisasi di lapangan,” katanya.
Kepada perwakilan Setjend DPR, Said juga menyampaikan keluhan Kepri soal peralihan perizinan penangkapan ikan dari Pemprov Kepri ke KKP RI.

Menurutnya, kebijakan ini cukup berpengaruh bagi nelayan yang beroperasi di Kepri dan mempengaruhi stok ikan.
“Pengaturan tentang perizinan yang dikeluarkan oleh pusat, seharusnya dilimpahkan ke daerah untuk percepatan pelayanan terhadap masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, masih ada juga kegiatan pencurian ikan atau illegal fishing yang dilakukan oleh nelayan asing.
Aktivitas illegal fishing ini merugikan nelayan lokal dan pendapatan negara.
“Perlu memperbesar alutsista dan SDM serta hukuman yang berat untuk mengatasi illegal fishing,” tambahnya.
Penulis: Nuel